Dianggap Melanggar, DPRD Bakal Lapor Panwas
PADALARANG – Keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dalam politik praktis, kini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Bahkan, para wakil rakyat yang kini masih duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pun, rame-rame ikut menyoroti hal tersebut.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, sejumlah Forum Fraksi di DPRD KBB langsung melakukan konsolidasi yang dihadiri hampir oleh seluruh pimpiman partai politik di DPRD KBB. Seperti Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Setiawan, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sundaya, Ketua Fraksi PPP, Muhammad Dartiwa, Ketua Bapilu Partai Golkar Deniswara, Ketua Bapilu PKS Bagja Setiawan, Sekretaris Fraksi Hanura Safrudin Hidayat, Ketua Bapilu PDIP Iwan Ridwan, Ketua Dewan Syuro PKB, Alit Munawar dan Ketua DPC PAN, Dona Ahmad Muharam.
Ketua DPRD KBB, Ida Widaningsih mengaku sedang menelusuri soal adanya temuan swafoto salah seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) KBB dengan anak dan adik Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Diketahui, anak dan adik orang nomor satu di KBB itu, ikut kontestasi dalam pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat dari partai Nasdem.
Baca Juga:Habis Masa Jabatan, Dua Kades Siap Mencalonkan LagiFEKRAF Diharapkan Bersinergi dengan Pengusaha Wisata
“Mereka berswafoto saat menghadiri sejumlah kegiatan pemkab, dan itu sudah jelas melanggar aturan. Kami akan melaporkan kepada panitia pengawas kabupaten untuk selanjutnya diteruskan pada Komisi ASN,” kata Ida saat dihubungi di Padalarang, Kamis (12/12).
Jika melihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut dia, hukuman bagi ASN yang ikut terlibat dalam politik praktis itu sudah masuk pada hukuman tengah dan atas. Seperti penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, hingga yang tertinggi adalah pemberhentian secara tidak hormat.
“Bahkan Komisi ASN sendiri menyatakan bahwa itu hukumannya tidak lagi ringan, tapi tengah dan ke atas,” ungkapnya.
Sedangkan, pada Pasal 2 huruf f UU ASN itu disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.