Sementara Ketua Umum PMII Cabang Subang, Iin Nurbayani mengatakan, kriteria untuk Sekda harus amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Selain itu Sekda harus bisa menyusun kebijakan pemerintahan daerah dengan sebijak-bijaknya. Sehingga dapat berpengaruh bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Dia mengatakan, Sekda harus bisa mengkoordinir mengenai administrasi pemerintah dengan kondusif. Melakukan evaluasi satu bulan sekali untuk merekapitulasi data ataupun surat yang masuk ke daerah dari masyarakat.
“Harus adanya transparansi pelayanan kepada masyarakat dan mengevaluasi lagi dari kekurangan-kekurangan pemerintah yang sebelumnya,” pungkasnya.
Baca Juga:Cegah Korupsi, KPPN Luncurkan IKPADisbudparpora Targetkan Tiga Juta Wisatawan ke Purwakarta
Kabag Pemerintahan Setda Nana Mulyana mengungkapkan, tidak ada syarat khusus untuk jabatan Sekda. Secara tidak tertulis identik dengan PNS senior. Rencananya untuk mengisi jabatan Sekda Subang akan diadakan open bidding. “Nantinya untuk Sekda Subang dilakukan open bidding. Pihak provinsi Jawa Barat sebagai panitianya,” katanya.
Dijelasksan Nana, calon Sekda minimal dua kali pernah menempati jabatan di dinas dan minimal pangkat eselon 2B. “Kewenangan Bupati Subang yang akan memilih sekda baru melalui proses open bidding,” tuturnya.
Untuk diketahui, Sekda Abdurrahman akan segera pensiun pada 14 Januari 2019 mendatang. Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mempersiapkan penggantian Sekda.
Isu pergantian Sekda menjadi ramai, mengingat pada 20 Desember mendatang jabatan kepala daerah akan berganti di bawah kepemimpinan Ruhimat dan Agus Masykur.(ygo/ysp/man)