Hal-hal yang Harus Diketahui Tentang BPJS Ketenagakerjaan

0 Komentar

Saat ini telah hadir aplikasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJSTKU yang dapat diunduh diplaystore, aplikasi BPJSTKU ini juga dilengkapi dengan fitur dan informasi-informasi yang pastinya sangat membantu peserta mulai dari pengecekan saldo, pengajuan klaim, informasi program, informasi rumah sakit kerja sama dan masih banyak lainnya termasuk perhitungan simulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk mencairkan dana JHT, Tenaga Kerja harus dinyatakan non aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, selanjutnya peserta dapat mengajukan pencairan klaim melalui e-klaim (https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs) atau melalui antrian online https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Setelah mendapatkan jadwal pencairan JHT melalui balasan email dari BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja dapat hadir langsung sesuai jadwal ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tanpa diwakilkan. Kelengkapan yang perlu dibawa adalah Kartu KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau sekarang Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi atau hasil pencetakan KPJ oleh Tenaga Kerja sendiri pada aplikasi BPJSTKU, kartu keluarga asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, form pengajuan JHT (F5) yang bisa didapatkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, buku tabungan atas nama tenaga kerja, dan surat keterangan pengalaman kerja (verklaring).(*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar