KARAWANG-Sebuah gudang rongsok di Dusun Ciherang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, disegel Polres Karawang. Gudang tersebut diketahui telah menampung dan membuang limbah B3 cair ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimalang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa pemilik gudang sengaja membuang limbah B3 cair ke DAS Kalimalang. Akibatnya, masyarakat sekitar harus menghirup bau yang sangat menyengat. Namun sampai saat ini belum tahu jenis dan kandungan limbah tersebut.
“Kami bersama DLHK Karawang baru mengambil sample limbah dan air yang dibuang ke DAS Kalimalang. Pelaku ini membuang limbah cair pada Senin (10/12) malam, yang sangat mengganggu masyarakat sekitar,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa (11/12).
Baca Juga:Ada Temuan PNS Swafoto Bareng CalegHabis Masa Jabatan, Dua Kades Siap Mencalonkan Lagi
Slamet mengatakan, pelaku pembuang limbah cair menggunakan mobil pickup. Setelah diketahui oleh masyarakat sekitar pelaku langsung melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pengejaran dan penyelidikan oleh petugas.
“Untuk korban akibat limbah cair ini, kami masih melakukan koordinasi dengan kepala desa dan warga sekitar. Guna penyidikan, gudang yang menjadi tempat penampungan kita lakukan penyegelan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT di Dusun Cihereung, Rahim mengatakan, pembuangan limbah yang membahayakan tersebut. Dibuang ke DAS Kalimalang pada malam hari sekitar pukul 22.00 wib. Baru dibuang dua drum, warga langsung protes karena baunya yang tidak tahan dan banyak yang muntah-muntah.
“Sebetulnya limbah cair tersebut ada 6 drum, baru dibuang dua drum. Warga protes karena banyak yang muntah,” ungkapnya.
Menurut Rahim, pemilik gudang limbah tersebut bernama Fahri. Sejak warga protes langsung menghilang, karena warga banyak yang protes tidak kuat dengan baunya. Kepolisian saat ini masih menunggu hasil dari Laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup, dan belum menentukan sanksi apa yg dapat diberikan kepada pihak pembuang limbah perusahaan itu.(aef/din)