PURWAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut 45 anggota DPRD Purwakarta ikut menikmati aliran dana dugaan kasus korupsi Rp2,4 miliar perjalanan dinas dan Bimtek fiktif tahun 2016.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negri Tipikor Bandung di jalan RE Martadinata di ruang Sidang 1, kemarin (12/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Ahmad Fauzi SH dalam pembacaan dakwaan di hadapan hakim sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto, dengan anggota Sudira dan Marsidin Nawawi membacakan dakwaan bahwa, kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar yang disangkakan kepada dua terdakwa juga diduga dinikmati 45 anggota DPRD Purwakarta.
Baca Juga:Hujan Deras dan Longsor, 100 Ton Ikan Mati Sisanya Dijual Rp5.000/KgPabrik Aqua Subang Raih Penghargaan Industri Hijau 2018, Perusahaan Peduli Pelestarian Lingkungan
Untuk membuktikan dugaan aliran dana bancakan tersebut, JPU dengan disepakati Hakim dan PH (pengacara hukum) pembela kedua tersangka, akan memanggil 196 saksi dengan 10 saksi awal pada sidang lanjutan pada Rabu pekan depan. “Kami akan hadirkan 10 saksi dari lingkungan sekertariat DPRD Purwakarta minggu depan,” jelas Rendy AF SH usai sidang.
Di tempat yang sama, pendamping hukum terdakwa U Hasan, Ojat Sudrajat SH berharap, saksi yang nanti dihadirkan oleh JPU bukan hanya saksi kunci. Melainkan juga saksi yang dapat meringankan terdakwa.
“Saksi itu kewenangan JPU yang pasti kami yakin dengan strategi yang kami siapkan nanti. Akan dapat membantu meringankan klien kami,” jelasnya.
Ojat juga akan membuktikan dalam fakta persidangan nanti, dirinya akan membuka selebar-lebarnya fakta yang terjadi. Siapa saja yang terlibat dan menikmati dana tersebut.
“Saya gak mau klien kami menjadi korban. Untuk pemanggilan saksi sebanyak 10 orang, saya akan buktikan bahwa siapa aja yang menikmati uang tersebut,” lanjutnya.
Sementara dari pantauan di ruang sidang, U Hasan dan M Rifai yang hadir mengenakan pakaian khas kemeja putih dan celana hitam nampak tegar dan menerima berbagai dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Untuk sidang ini, saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara saya,” tutup Hasan, mantan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Purwakarta usai siding. Ia kemudian kembali dibawa petugas ke Lapas Kebon Waru, Bandung.(mas/man)