KARAWANG-Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) mengepung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Para buruh menuntut pemerintah menaikan upah minimum sektoral tahun 2019.
Sebelum mengepung kantor Pemkab Karawang, KBPP yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja itu melakukan sweeping ke sejumlah pabrik di kawasan industri. Setelah melakukan sweeping, para buruh kemudian menuju kantor Pemkab. Mereka langsung melakukan orasi meminta kenaikan upah minimum sektoral sebesar 17,3 persen. Tak hanya itu, para buruh juga meminta pencabutan Permenaker nomor 15 tahun 2018 tentang tentang upah minimum dan menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami disini meminta kepada Pemkab Karawang untuk menaikan upah minimum sektoral sebesar 17,3 persen, dan tidak diserahkan upah minimum sektoral itu kepada pemerintah,” ujar Kordinator KBPP, Suparno Prapto Sudarmo di sela-sela aksi, Rabu (12/12).
Baca Juga:Racuni Warga, Pembuang Limbah Cair Diburu PolisiAda Temuan PNS Swafoto Bareng Caleg
Kata Suparno, pihaknya juga meminta perundingan tripartid dan Dewan Pengupahan agar tepat waktu dan tidak harus quorum. Sebab, saat ini Apindo yang didalamnya diwakili para HRD tidak pernah hadir dalam perundingan itu. Sehingga perundingan selalu ditunda dengan alasan tidak quorum.
“Kami minta perundingan tripartid dengan dewan pengupahan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam tata tertib,” tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pencabutan Permenaker nomor 15 tahun 2018 serta menolak adanya PP 78 tahun 2015 tentang upah. Sebab aturan tersebut telah merugikan buruh yang selama ini bekerja dan sudah memberikan segalanya bagi perusahaan. “Kami hanya meminta hak-hak kami sebagai buruh,” tandasnya.
Sementara itu Kadisnakertrans Karawang, Ahmad Suroto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan perundingan dengan para buruh. Hasil perundingan diantaranya UMSK Karawang tahun 2019 tetap mengacu kepada penentuan sektor sebagaimana tercantum dalam UMSK tahun 2018.
“Selanjutnya, UMSK tahun 2019 diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019,” jelasnya.
Terakhir, lanjut Suroto, dalam pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan harus tetap berjalan mekipun, hanya dihadiri oleh unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja saja, tanya adanya batasan minimal quorum atau syarat dihadiri oleh semua unsur yang ada di dewan pengupahan yang dilakukan melalui tata tertib.
“Kami berharap keputusan ini bisa dilaksankan oleh semua perusahaan yang ada di Karawang,” katanya. (use/din)