PUSAKANAGARA-Pembayaran kompensasi kerusakan rumah warga akibat pemasangan tiang pancang, rencananya akan dilakukan, pada Jum`at (14/12).
Kompensasi bagi 15 rumah warga tersebut, akan diberikan oleh perusahaan kontraktor, yang membangun akses jalan menuju Pelabuhan Patimban, di Aula Desa Pusakaratu.
Sebagaimana pertemuan sebelumnya antara Camat Pusakanagara Ela Nurlela, Pihak Kementrian PUPR, Kontraktor PT Shimizu, bersama Warga di Kampung Karangsari.
Baca Juga:Kades Pamanukan Sebrang Ade Rosita, Genjot Pembangunan Jemput Bola BantuanWijaya Toyota Hadirkan Beragam Promo
Pembayaran akan segera dilakukan, guna kembali melanjutkan serangkaian pembangunan di wilayah tersebut.
Pengawas lapangan PPK 5 Patimban Kementrian PUPR Febian Alexander mengungkapkan, setelah menggelar rapat selasa lalu (11/12), akhirnya tanggal untuk pembayaran sudah ditemukan.
“Mengenai pembayaran relokasi 15 rumah warga dilakukan hari jumat nanti,” kata Febian pada Pasundan Ekspres.
Febian Alexander menambahkan, sesuai hasil pertemuan dengan warga awal bulan ini, satu poin yang disepakati soal tuntutan warga akan ada penggantian/kompensasi, bagi 15 rumah warga yang rusak.
“Masyarakat nanti dapat uang kompensasi untuk relokasi selama 4 bulan. Dengan rincian 10 Juta selama 4 bulan (2,5 Juta/bulan) bagi yang tidak memiliki ternak sebanyak 8 orang/pemilik dan 14 Juta selama 4 bulan (3,5 Juta/bulan), bagi yang memiliki ternak, sejumlah 7 orang/pemilik rumah,” jelasnya. (ygi/dan)