Tekan Angka Pelanggaran Kampanye
KALIJATI–Pasca Pilkades Serentak digelar, kini masa kampanye para calon anggota legislatif sudah mulai ramai. Oleh karenanya Panwas Kecamatan Kalijati, gencar mensosialisasikan aturan kampanye.
Ketua Panwascam Kalijati Inda memprediksi, puncak keramaian kampanye calon legislatif ini, akan berlangsung sekitar bulan Februari dan Maret tahun depan. Pihaknya bersama tim, mulai gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama pada perangkat desa termasuk para Kepala Desa terpilih dalam Pilkades kemarin.
Inda mengimbau, para kepala desa terpilih agar tidak terlibat kampanye, pada pemilu calon legislatif ini. Himbauan itu bukan semata-mata dilontarkan tanpa alasan.
Baca Juga:Desak Pemkab Beri Sanksi Pengusaha Toko ModernWarga Akan Dapat Kompensasi Rp 10-14 Juta
Berdasarkan hasil observasi lapangan, pihaknya menduga, akan ada banyak calon anggota legislatif yang menunggangi perangkat desa, termasuk kepala desa terpilih di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkades.
“Jelas dalam undang-undang tentang pemilu pasal 494 menyebutkan, bahwa setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk terlibat kampanye, pidananya satu tahun dan denda 12 juta,” Jelasnya, saat ditemui di kantornya, kemarin (12/12).
Dengan kondisi itu, Inda mengkhawatirkan, masih banyak terjadinya money politik di area pengawasaannya, pelanggaran tersebut masih terus terulang, selama tahun ke tahun. Padahal pihak Panwas sudah sering melakukan sosialisasi secara aktif pada masyarakat.
“Modusnya beragam, biasanya kalau di area Kalijati ini melalui sembako, untuk mengantisipasi itu kami sudah merekrut agen-agen Panwas, sampai pada tingkat RT dan RW, khusus untuk mengawasi pelanggaran yang demikian,” tambah Inda.
Inda juga berharap agar para peserta/kontestan Pileg, khususnya untuk tim pemenangan atau simpatisan para calon, tidak memasang atribut kampanye di sembarang tempat.
“Tidak di pohon, tiang listrik, atau telpon, agar tidak melanggar K3 dari Kecamatan, sebab yang rugi nanti mereka, lantaran pasti di cabut oleh Sat Pol PP/Trantib bila melanggar K3,” imbuhnya.
Inda bersama jajarannya di Panwas Kecamatan Kalijati, terus berupaya, menekan angka pelanggaran para peserta pemilu legislatif, demi menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Baca Juga:Kades Pamanukan Sebrang Ade Rosita, Genjot Pembangunan Jemput Bola BantuanWijaya Toyota Hadirkan Beragam Promo
Salahsatunya kecurangan yang sering terjadi di Kecamatan Kalijati, yaitu money politik.