SUBANG-Inspektorat Daerah (Irda) akan memanggil sekitar 30 desa yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di bawah 60 persen.
Sekretaris Irda Deden Hendriana mengimbau agar desa tersebut segera melunasi PBB hingga akhir tahun 2018 ini.
Deden mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi dan pemanggilan. “Kita akan evaluasi dan klarifikasi karena ada temuan desa yang masih membayar PBB di bawah 60 persen,” ujarnya.
Baca Juga:Koramil Antisipasi Situasi Natal dan Tahun Baru80 Anggota Linmas Dilatih Teknik Mitigasi, Tanggulangi Bencana Sejak Dini
Dijelaskan Deden, pihaknya akan membuat tim khusus untuk menangani hal teresebut. Juga sudah meminta data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Sebagai lembaga pengawasan meminta kepada desa- desa agar bisa 100 persen bisa membayarkan PBB agar ada peningkatan untuk pemasukan ke kas daerah,” tambahnya.
Tersendatnya pembayaran PBB lanjut Deden, diduga dan bisa jadi karena kemampuan membayar warga di desa ataupun karena tenaga kolektor PBB terbatas sehingga untuk pembayaran PBB tidak maksimal.
Ia pun berharap kepada kepala desa terpilih bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Mulai dari kegiatan – kegiatan dan bisa lebih di maksimakan pembayaran PBB. “Kami berpesan kepada kepala desa yang terpilih agar juga mengingatan warganya untuk membayar PBB tepat waktu,” ujarnya.(ygo/man)