KARAWANG-Tak dipungkiri lagi, sepanjang lebih dari empat tahun, Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mendorong akses pelayanan kesehatan ke taraf yang lebih baik.
BPJS Kesehatan masuk dalam TOP 10 pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2018 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kompetisi ini diikuti oleh sekitar 170 kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten, BUMN dan BUMD, dalam mengelola pengaduan peserta melalui sistem yang andal dan terintegrasi.
Implementasi program JKN-KIS yang baru 4 tahun, nyatanya tidak hanya berdampak terhadap pelayanan kesehatan, tetapi juga perekonomian.
Baca Juga:Satu Warga Tertimpa Bangunan, Banjir hingga Longsor Terjang Kawasan LembangPemprov Jabar Bagikan 2 Juta Benih Kopi Unggulan
“Menurut penelitian LPM FEB Universitas Indonesia, program JKN-KIS bukan hanya pengeluaran melainkan sebuah investasi. Dalam jangka pendek, program JKN dapat meningkatkan output dan tenaga kerja sector lainnya. Sedangkan dalam jangka panjang, program JKN-KIS dapat meningkatkan modal manusia melalui peningkatan angka harapan hidup. Kontribusi JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia di tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp269 triliun dan berkontribusi terhadap penciptaan Lapangan kerja sebesar 2,3 juta,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg. Unting Patri dalam acara pertemuan dengan media, kemarin (13/12).
Adapun pencapaian kinerja Program JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang sendiri yang mencakup Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, juga terus mengalami peningkatan. Sampai dengan 9 November 2018, jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Karawang mencapai 2.589.626 jiwa dari 3.049.951 jiwa atau 85.47%. Oleh karenanya, besar harapan drg. Unting, pada tahun 2019, seluruh penduduk Karawang dan Purwakarta terdaftar menjadi Peserta Program JKN-KIS.
Pertumbuhan jumlah peserta ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Saat ini Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 244 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 70 Puskesmas, 6 Dokter Praktik Perorangan, 164 Klinik Pratama serta 1 Klinik Polri dan 1 Klinik TNI. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga telah bekerja sama dengan 50 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 32 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 8 Apotek, serta 10 Optik.
Drg. Unting juga menjelaskan terkait diberlakukan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya yaitu terkait kepesertaan suami istri yang sama-sama bekerja, masing-masing harus didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Sementara untuk bayi baru lahir dari pesera JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.