Nama Wakapolres dan Camat Dibawa-bawa
SUBANG-Penyelesaian sengketa hasil Pilkades Desa Jalancagak kini berada di panitia tingkat kabupaten. Ada waktu hingga 7 Januari untuk penyelesaian sengketa yang diadukan oleh masyarakat.
Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi Jalancagak, menuding ada kecurangan dalam proses Pilkades. Sehingga mereka menolak hasil pilkades tersebut.
Mereka meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang. Sebab mereka menyebut penggelembungan suara di TPS 1 sebanyak 9 surat suara.
Baca Juga:Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari dan KPP Pratama Subang Sinergi Cegah Korupsi Jimat Minta Doa, Agus Akan Ziarah ke Ciamis
Jumlah kehadiran pemilih yang hadir mengisi daftar hadir tidak sesuai dengan jumlah kertas suara baik sah maupun tidak sah. Jumlah surat suara yang terpakai sesuai DPT yang menggunakan hak suara di TPS 1 sebanyak 2.752. Sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah sejumlah 2.761.
Masyarakat juga menuding ada dugaan penghilangan kertas surat suara yang ada di dalam kotak suara TPS 2. Indikasinya jumlah daftar hadir tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi Jalancagak, yang disampaikan oleh Koordinator Aksi R Hida M Zulfikar, panitia telah mengeluarkan berita acara penetapan perolehan suara dan pemenang tanpa melalui tahapan dan prosedur yang benar. Bahkan terkesan dipaksakan dengan berdalih atas arahan Wakapolres dan Camat.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar pihak kecamatan segera mengklarifikasi dengan memanggil panitia beserta perangkat desa. Juga meminta panitia tingkat kabupaten untuk laporan pengaduan pelanggaran yang telah disampaikan.
“Apabila tidak ada tindaklanjut secara adil dan terbuka dari para pihak berwenang, terlebih muncul dugaan intervensi/penggembosan/penyuapan dari pihak-pihak lain terhadap pihak berwenang, kami akan melakukan aksi masa yang lebih besar,” ungkap Hida saat menggelar aksi di depan kantor Dispemdes Subang, Kamis (13/12).
Kuasa hukum dari calon kades nomor urut 5, Iin Achmad Riza meminta agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan cara seadil-adilnya. Ia meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang.
“Kalau sudah dibuka kotak suara tersebut kami akan menerima apapun hasilnya,” katanya saat berdialog dengan panitia tingkat kabupaten.