Langgar Aturan, Dianggap Membahayakan
KARAWANG-Satlantas Polres Karawang bakal melakukan penindakan terhadap penggunaan mobil bak terbuka untuk dijadikan mobil penumpang. Namun sebelumnya, Satlantas bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar penggunaan mobil barang itu tidak digunakan untuk angkutan orang.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bariu Bawana mengatakan, pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang.
“Oleh sebab itu, kami berencana melakukan penindakan terhadap penggunaan mobil barang untuk angkutan orang,” ujar Bariu, Kamis (13/12).
Baca Juga:Ribuan Warga Karawang Terjangkit HIV/AIDSSampah Menumpuk, Emak-Emak Blokir Jalan
Kata Kasatlantas, selain dilarang oleh aturan, penggunaan mobil barang untuk penumpang sangat membahayakan, karena tidak sesuai peruntukannya.
“Jika ada yang sakit menggunakan mobil barang, itu kan membahayakan. Harusnya ya menggunakan ambulans,” katanya.
Dijelaskan, sebelumnya pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi ke desa-desa dan penindakan hukum dengan giat hunting sistem maupun stasioner. Selain itu ia juga mengimbau warga, khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka, untuk tidak dipergunakan mengangkut orang. Tetapi digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan, tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi,” pungkasnya. (use/din)