KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana terkesan ‘bermain api’ terkait pelantikan 67 kepala desa. Pada awalnya, pemkab menyampaikan tidak akan melantik sejumlah kepala desa (kades) yang diduga ‘bermasalah’. Alasannya, ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkades tersebut.
Namun nyatanya, Bupati Cellica justru malah melantik seluruh calon kepala desa terpilih. Pelantikan langsung dilakukan di aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Jumat (14/12). Agenda pelantikannya juga berubah. Awalnya dalam undangan diagendakan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun kemudian dimajukan menjadi pukul 08.00 WIB.
Pemberitahuan perubahan jam pelantikan itu pun disebar secara terbatas pada Kamis (13/12) malam. Perubahan jadwal pelantikan para kades itu dimajukan dengan alasan Pemkab Karawang menghindari kemungkinan bentrok dengan aksi unjuk rasa susulan dari kalangan yang tidak puas atas hasil pilkades.
Baca Juga:Nekat Tilang Warga, Banpol Diamankan PolisiPelantikan Puluhan Kades Menyisakan Sampah
Setelah resmi menjadi kades, Bupati Cellica Nurrachadiana meminta para kepala desa yang dilantik segera fokus bekerja. Selain itu juga menyatukan kembali kebersamaan warga di setiap desanya.
Para kades juga diminta tetap hati-hati dalam mengelola APBDes. Terutama yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKUDK). Terkait adanya ketidakpuasan di antara warga 8 desa terhadap hasil Pilkades 2018, Bupati Cellica menyarankan agar mereka menempuh jalur hukum.
Sementara itu, mantan Ketua Apdesi Karawang Yusuf Nurwenda menyatakan, dengan dilantiknya seluruh kades, pemkab telah bermain api dalam mengambil kebijakan. “Kebijakan pemkab itu tidak bijak, karena seakan-akan memunculkan untuk terjadi konflik di desa yang menuai kekisruhan akibat pilkades. Kebijakan itu seakan-akan meminta warga untuk bentrok,” katanya.
Seperti yang terjadi di Desa Curug, itu jelas kecurangan, karena ada penghitungan ulang untuk suara yang tidak sah. Ironinya, hasil hitung ulang tersebut mengubah pemenang pilkades.
Ironisnya lagi, kekisruhan pilkades yang terjadi selama ini sebelum dilaksanakan pilkades, tidak tersampaikan kepada bupati. Artinya, bupati mendapat laporan palsu dari anak buahnya terkait dengan pilkades. (use/din)