SUBANG-Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksanaan Negeri (Kejari) Subang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratana Subang memperkuat sinergitas, mencegah korupsi di Kabupaten Subang.
Bertempat di Aula KPP Pratama Subang Jalan Mayjend Sutoyo Siswomiharjo No. 52 Karanganyar Subang, Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo, SH, M.Hum melakukan sharing mengenai Pencegahan Korupsi dalam rangka Hakordia 2018. Pada kesempatan tersebut, tim dari KPP Pratama Subang turut hadir dan Tanya jawab mengenai optimalisasi pencegahan korupsi di Kabupaten Subang.
Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo, SH M Hum mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dan meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan dan KPP Pratama Subang dalam hal melaksanakan amanah yang dibebankan Undang-undang kepada keduanya. Khususnya bagaimana caranya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. “Kita saling koordinasi terkait semua permasalahan terkait bagaimana meningkatkan pendapatan dari pajak,” katanya.
Baca Juga:Jimat Minta Doa, Agus Akan Ziarah ke Ciamis30 Desa Nunggak Pajak PBB akan Dipanggil Irda
Kejaksaan, Pramono menjelaskan, memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu tugasnya mewakili instansi pemerintah BUMN, BUMD di dalam pengadilan litigasi maupun non litigasi di luar pengadilan. “Salah satu upaya kita yaitu non litigasi, saya sarankan dan tawarkan kepada tim KPP Pratama bagaimana kejaksaan diperankan juga didalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari hasil pajak.
Misalnya ada wajib pajak yang badel atau nakal, bahkan menunggak. Silahkan dari KPP Pratama Subang memberikan surat kuasa khusus kepada kejari, agar JPN yang melakukan penagihan kepada wajib pajak yang bermasalah,” jelasnya.
Selain itu, Pramono menambahkan, pihaknya juga ada pidana khusus (pidsus), yang selalu sharing bagaimana ke depan antara PPNS pajaka dan penyidik kejaksaan bisa sinergi dalam rangka penegakan hukum. Kejari selalu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke pemerintah desa dan menyampaikan kepada kades dan jajarannya, mengenai kewajibannya dalam menggunakan APBN yaitu membayar pajak. Hal tersebut didengang-dengungkan kepada 245 pemerintah desa di Kabupaten Subang.
“Kami meminta kepada jajaran PPNS KPP Pratama Subang untuk melakukan shock terapi kepada perangkat desa dan jajarannya. Mungkin dari 245 desa se-Kabupaten Subang, ada 1 atau 2 kepada desa dan jajarannya yang menyimpang atau menggelapkan pajak dan itu harus ditangani,” ungkapnya.