Pramono mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Subang atas undangan untuk sharing dan diskusi mengenai pencegahan korupsi. Program yang paling diutamakan di kejaksanaan adalah pencegahan dan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Subang. “Kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghidari perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor). Membangun Negeri Tanpa Korupsi, Kenali hukum dan Hindari Hukuman,” tegasnya.
Menanggapi kepatuhan perbendaharaan desa terhadap pajak, Kepala KPP Pratama Subang Pudi Riana mengatakan, masih harus ditingkatkan pemahamannya serta kesadarannya, agar kepatuhan perpajakan bisa baik. Banyak yang sudah menjalankan kewajiban oajaknya dengan benar, namun masih perlu ditingkatkan. Selama ini, KPP Pratama masih persuasif. Hal tersebut, bisa disebabkan karena ketidaktahuan atau kurang pemahaman mengenai prosedur pelaporan atau pemotongan pajak itu sendiri.
“Intinya, setiap ada transaksi menggunakan uang itu pasti ada unsur perpajakannya. Jika dibilang ada yang belum benar dalam pelaoran atau pembayaran pajak, sejauh ini kami masih persuasive,” ungkapnya.
Baca Juga:Jimat Minta Doa, Agus Akan Ziarah ke Ciamis30 Desa Nunggak Pajak PBB akan Dipanggil Irda
Pada momentum Hakordia 2018, Pudi Riana menuturkan, menjadi sangat penting bagi KPP Pratama Subang. Menurutnya, pihaknya merasa mendapatkan dukungan yang sangat berarti dari Kejari dalam menjalankan amanah dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Kejaksaan merupakan lembaga yang sangat penting dalam melakukan penegakan hukum, law enforcement akan lebih power full dibandingkan dengan yang dilakukan KPP Pratama yang masih melakukan edukasi dan persuasif. Apa yang dilaksanakan Kejari hari ini, sangat penting untuk pembekalan ASN dalam menjalankan tugas tidak perlu takut. Kita bisa mendapatkan konstelasi hukum dalam menjalankan kebijakan,” katanya.
Bagi masyarakat Subang dalam hal ini wajib pajak, Pudi Riana menuturkan, momentum ini juga menjadi dukungan yang kuat untuk membina kepatuhan wajib pajak. Pudi Riana berpesan kepada masyarakat, dalam menyampaikan dokumen perpajakan jangan mengabaikan rambu-rambu hukum seperti dokumen yang tidak sah.
“KPP Pratama Subang mendapatkan dukungan dari kejaksaan, dalam hal ini wajib pajak melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana. Kita harus belajar hukum untuk mengerti hukum dan kita jangan mengabaikan hukum, supaya tidak masuk hukuman,” tandasnya.(vry/man)