SUBANG-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan dipecah menjadi Badan Pendapatan Daerah (BPD). Namun demikian kelambagaan baru tersebut, tidak akan mengahambat pengeluaran belanja daerah.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPKD Kabuapten Subang H. Syawal, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/12).
Menurutnya adanya kelembagaan baru tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang, yang harus dibentuk akhir tahun 2018 ini.
Baca Juga:Yonarmed 9/Pasopati Kostrad Bantu Siswa SLB Bina InsaniCuaca Mendung Panas Rentan Wereng Batang Coklat
Namun demikian Plt. Bupati Subang Ating Rusnatim, tidak bisa melakukan adanya rotasi mutasi, dikarenakan adanay surat edaran dari BKD Pemrov Jabar, yang menyatakan, hanya Bupati dan Wakil Bupati terpilih/terlantik, yang bisa melakukan rotasi mutasi, terkait adanya SOTK yang baru.
Mengenai kelembagaa baru tersebut, BPKD dan kelembagaan baru lainnya, sudah sangat siap. Adapun kekhatwiran ASN terancam tidak akan digaji, pihak BPKD menepisnya, karena kelembagaan baru tidak menghambat pengeluaran belanja daerah.
Lebih lanjut H. Syawal menyampaikan, saat inipun, pihaknya sudah menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk BPKD bertransformasi menjadi BPD ,”ya sudah sangat siap, bahkan kita sudah menyusun rencana kerja anggaran untuk memecah BPKD menjadi BPD,” ujarnya.
sementara itu salah satu politisi Subang Andi Lukman Hakim melihat, jika perda SOTK segera tidak dilakukan akhir tahun 2018 ini, bisa menjadi kendala karena BPKD di tahun 2019 nomen klaturnya sudah tidak ada badan keuangan dan aset nya ,sehingga secara langsung bisa menghambat adanya pencairan gaji PNS, yang berjumlah sekitar 14 ribuan tersebut ” ya asumsi saya seperti itu bisa terancam gaji para PNS nantinya,” ujarnya. (ygo/dan)