Oleh Ana Sariasih
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
Saat ini, sesuai Peraturan Pemerintah 17 tahun 2017, kaidah penyusunan perencanaan dan penganggaran berbasis Program (money follow program) melalui pembangunan berbasis kinerja. Bahkan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kinerja sebagai basis dalam perencanaan maupun pelaksanaan angaran.
Namun, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa capaian output pembangunan daerah belum memadai dan masih terjadi ketimpangan antar-daerah.Untuk melihat bagaiman kondisi capaian tersebut, antara lain dapat dilakukan dengan melihat instrumen yang digunakan dalam penganggaran berbasis kinerja, antara lain indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Standar biaya merupakan instrumen yang berkaitan sangat erat dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas pembangunan
Baca Juga:Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Akan DitertibkanSOTK Baru Tidak Menghambat Gaji ASN
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, Kebijakan Penyusunan Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Adapun pedoman yang digunakan adalah standar teknis & harga satuan regional. Sedangkan Bblanja urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar & urusan pemerintah pilihan berpedoman pada analisis Standart biaya dan standar harga satuan regional. Standar ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar biaya, juga digunakan Pemerintah Pusat dalam mengendalikan efisiensi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dananya berasal dari APBN. Terdapat standar biaya yang berlalu untuk kurun waktu tertentu maupun standar biaya yang bersifat tahunan. Standar biaya masukan salah satunya. Dalam standar biaya masukan ini, biaya dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu kelompok lampiran I dan II. Lampiran satu berupa honorarium dan uang harian perjalanan dinas. Kelompok ini berfungsi sebagai batas tertinggi di dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Sedangkan kelompok II, berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan. Sebagai contoh biaya pemeliharaan. Proses pembuatan standart biaya ini diawali dengan penyusunan norma, pengumpulan dan entry data, pengolahan & rekonsiliasi data, penyusunan draft Peraturan Menteri Keuangan (PMK),dilanjutkan pembahasan dengan pihak terkait dan finalisasi serta pengesahan PMK.