Standar Harga Perjalanan Dinas Tepat, Efisiensi dan Efektifitas  Pembangunan Daerah Meningkat

0 Komentar

Di daerah, saat ini standar biaya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terdapat bermacam proses dalam penetapannya. Ada yang bekerja sama dengan pihak luar misalnya universitas. Ada pula yang ditetapkan berdasarkan usulan SKPD. Stardar biaya yang “tepat” menjadi sangat penting  dan urgent khususnya bagi Pemerintah daerah yang sumber dana untuk pembangunan masih sangat tergantung dari dana tranfer  dari pemerintah pusat. Termasuk Pemda di Jawa Barat. Ketergantungannya menunjukkan angka di atas 60%. Dengan ketergantungan ini, sepatutnya efisiensi dan efektitas pembangunan mendapat perhatian secara khusus.  ‘Value for Money’, harus diwujudkan dalam menjalankan pembagunan.  Pencapaian kinerja yang dapat dirasakan masyarakat menjadi utama.

Namun, Sumber Dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan  menyampaikan bahwa, saat ini perbandingan belanja lansung dan tidak lansung mencapai 30:70. Ini mengandung makna bahwa anggaran yang langsung dirasakan masyarakat hanya 30 persen dari total belanja. Tingginya anggaran tidak langsung ini sangat dipengaruhi oleh standar biaya yang ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

Standart biaya yang ditetapkan oleh masing masing kepala daerah mempunyai variasi yang besar termasuk dalam besarannya.Perjalanan dinas  salah satunya. Bahkan mempunyai perbedaan cukup menonjol dibanding standar biaya di Pemerintah Pusat (APBN).

Baca Juga:Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Akan DitertibkanSOTK Baru Tidak Menghambat Gaji ASN

Hal pernah mendapat perhatian khusus dari Kementrian Dalam Negeri. Melalui Permendagri No.37 Tahun 2014 tentang Penyusunan APBD TA 2015. Ditegaskan bahwa standar satuan harga perjadin ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN. Peraturan mendorong  beberapa pemerintah daerah tetap menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dan PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjadin Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagai acuan dalam pelaksanaan Perjadinnya. Lebih lanjut,beberapa Pemda juga menjadikan PMK SBM sebagai acuan dalam menentukan satuan biaya diluar Perjalanan Dinas.

Namun dalam perkembangannya,  saat ini,  Pemda tidak lagi menggunakan SBM pemerintah pusat. Besaran yang dirasa sangat kecil dan kemampuan daerah menjadi pertimbangannya. Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan pernah menyampaikan hasil  analisis komparatif terhadap SBM pemerintah pusat. Satuan biaya perjalanan dinas yang ditetapkan kepala daerah lebih tinggi sebesar 11-62%. Komponen uang Harian  memiliki rerata lebih tinggi (50%).

0 Komentar