Selain besaran, juga didapat perbedaan pengaturan. Uang harian di pusat hanya dibedakan antar daerah. Di pemerintah daerah untuk perjalanan dalam kota dibedakan atas golongan dan jarak dari kedudukan tujuan dalam kota/ kabupaten/propinsi serta ke Propinsi DKI. Perbedaan antar wilayah digunakan ke tujuan di Luar DKI. Demikian juga besaran uang representatif yang jauh dari besaran pada PMK.
Untuk Tahun 2019 sesuai PMK SBM, maka uang harian yang di peroleh apabila melakukan perjalanan luar kota antara Rp360.000-580.000. Untuk perjalanan dalam kota melebihi 8 jam sebesar Rp140.000-230.000. Untuk uang harian bagi peserta diklat sebesar Rp140.000-230.000. Besaran uang harian tersebut sama meskipun golongannya jauh berbeda. Sedangkan uang representatif utntuk pejabat negara sebesar Rp250.000. Untuk pejabat eselon I sebesar Rp200 ribu dan pejabat eselon II sebesar Rp150.000.
Sedangkan Standar Biaya Belanja Barang dan Jasa Tahun 2019 suatu Pemda, mengatur uang perjalanan dinas golongan I antara 412-870 ribu rupiah. Untuk golongan IV antara Rp 450-1.230 ribu rupiah. Sedangkan uang representatif untuk perjalanan luar kota 200-550 ribu, sedangkan dalam kota lebih dari 8 jam antara 100- 550 ribu.
Baca Juga:Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Akan DitertibkanSOTK Baru Tidak Menghambat Gaji ASN
Sebagai ilustrasi apabila seorang pejabat eselon II dari Jawa Barat, misalnya Kakanwil Pajak/bea cukai/Kemenagpada bulan januari 2019 melakukan perjalanan ke bali atas beban APBN selama 3 hari.Uang harian yang akan didapatkan sebesar satu juta delapan ratus sembilan puluh rupiah (3 x 480.000 ditambah 3x 150.000). Nilai lebih kecil lagi akan diterima bila kegiatan di Bali bersifat fullboard. Hanya sembilan ratus tiga puluh ribu (3 x 160 ribu uang harian fullboard ditambah 3 X 150 ribu uang representatif).
Angka diatas jauh berbeda dengan apa yang di terima oleh Kepala Dinas di suatu daerah di Jawa Barat yang melaksanakan perjalanan dinas ke bali dengan acara yang sama namun dibiayai APBD. Besaran uang harian yang diterima adalah tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah.(3x 1.080.000 ditambah 3 x 200 ribu).
Demikian pula bila seorang ASN golongan IV yang berkedudukan di Jawa Barat, ditugaskan ke Jakarta untuk konsultasi dengan biaya APBD selama 3 hari, maka uang harian yang akan diterima sebanyak tiga juta enam puluh ribu rupiah (3 X 1.020.000). Sejumlah satu juta lima ratus sembilan puluh rupiah (3 X 530.000 ) akan diterima bila menggunakan beban APBN.