Standar Harga Perjalanan Dinas Tepat, Efisiensi dan Efektifitas  Pembangunan Daerah Meningkat

0 Komentar

Belanja  APBD Jawa Barat Tahun 2018  menurut jenisnya sebagai berikut: besaran alokasi belanja pegawai mencapai 34.62%;belanja barang 22.04 %;  belanja modal 15 %  dan 28.34% Belanja lainnya yang diperuntukkan belanja bunga, subsidi, hibah, batuan sosial, bantuan keuangan dll. Dari belanja modal, nampak belanja infrastruktur masih jauh di bawah mandatory. SepatutnyaPemerintah  daerah melakukan Efisiensi. Apabila  besaran standar biaya yang digunakan sama dengan  Pemerintah pusat, bahkan selama ini sudah berjalan maka akanterdapat efisiensi anggaran yang cukup besar. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk membiayai belanja  modal. Belanja mandotory infratruktur akan meningkat. Lebih utama lagi akandapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, tujuan pembangunan daerah  yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha; akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing  masyarakat akan lebih cepat terwujud.

Oleh karena itu, penulis berpendapat Kementrian Dalam Negeri harus mengatur kembali  pengaturan perjalanan dinas.   Kementrian Dalam Negeri dan atau Kementrian Keuangan  selayaknya  menyusun Standar Harga Standar Regional. Ini akan menjadi pedoman bagi Kepala Daerah untuk menyusun standar biaya atas beban APBD. Juga perlu didukung  regulasi yang dapat menjamin keberlangsungannya. Bila perlu dilakukan evaluasi terhadap standar biaya yang disusun kepala daerah. Untuk “Value for Money” pengenaan sanski  bila melebihi Standar Regional Standar Harga yang disusun Pemerintah Pusat juga memungkinkan diberlakukannya.

*))Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.

0 Komentar