Belanja APBD Jawa Barat Tahun 2018 menurut jenisnya sebagai berikut: besaran alokasi belanja pegawai mencapai 34.62%;belanja barang 22.04 %; belanja modal 15 % dan 28.34% Belanja lainnya yang diperuntukkan belanja bunga, subsidi, hibah, batuan sosial, bantuan keuangan dll. Dari belanja modal, nampak belanja infrastruktur masih jauh di bawah mandatory. SepatutnyaPemerintah daerah melakukan Efisiensi. Apabila besaran standar biaya yang digunakan sama dengan Pemerintah pusat, bahkan selama ini sudah berjalan maka akanterdapat efisiensi anggaran yang cukup besar. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk membiayai belanja modal. Belanja mandotory infratruktur akan meningkat. Lebih utama lagi akandapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, tujuan pembangunan daerah yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha; akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing masyarakat akan lebih cepat terwujud.
Oleh karena itu, penulis berpendapat Kementrian Dalam Negeri harus mengatur kembali pengaturan perjalanan dinas. Kementrian Dalam Negeri dan atau Kementrian Keuangan selayaknya menyusun Standar Harga Standar Regional. Ini akan menjadi pedoman bagi Kepala Daerah untuk menyusun standar biaya atas beban APBD. Juga perlu didukung regulasi yang dapat menjamin keberlangsungannya. Bila perlu dilakukan evaluasi terhadap standar biaya yang disusun kepala daerah. Untuk “Value for Money” pengenaan sanski bila melebihi Standar Regional Standar Harga yang disusun Pemerintah Pusat juga memungkinkan diberlakukannya.
*))Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.