BANDUNG-Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Abubakar terbukti menerima suap dari hasil dana bancakan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab KBB, saat dirinya berkuasa. Atas dasar itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada mantan politisi PDIP itu dengan hukuman penjara selama 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta serta subsider kurungan enam bulan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita saat memimpin sidang, Senin (17/12).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Tipikor.(eko/din)