Raperda Bebas Asap Roko, wujudkan warga Sehat.
UU No 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1, lebih jelas mengatur, bahwa pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah wajib menerapkan kawasan bebas asap rokok. antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek) , tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain agar ditetapkan bebas asap roko.
“Undang undang diatas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, maka kita akan laksanakan,” kata Neng Supartini.
Diterapkannya kawasan bebas asap rokok, diakuinya tidak menjadi jaminan bebas dari asap rokok. Maka dibutuhkan Kesadaran semua pihak terutama perokok aktif, untuk mematuhi aturan ini. karena Perda ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Warga Memancing di Kubangan jadi Perbincangan, Berharap Jalan Rusak Segera DiperbaikiSayangkan Proyek Pedestrian Tak Didampingi TP4D
“Kajian kami dari berbagai kunjungan kerja ke beberapa daerah dan konsultasi kesehatan dan medis, Asap rokok adalah perpaduan kompleks dari 4000 bahan kimia senyawa yang berbahaya, termasuk 70% di antaranya sebagai penyebab kanker pada manusia,” ujarnya.
Pemuatan peringatan kesehatan berupa gambar seram di bungkus rokok misalnya, yang mulai diberlakukan sejak 24 Juni 2014, merupakan sinyalemen tegas bahwa asap rokok sangat berbahaya. Maka sarana pendidikan dan sosialisasi bahaya asap rokok, sanag diperlukan. Dengan kemudian menerapkan wilayah bebas asap rokok, menjadi penting segera dilaksanakan.
Keseriusan Pemda Purwakarta untuk melindungi warganya, dengan diterapkannya kawasan bebas rokok, bukan menjadi satu satunya Perda Bebas Asap Rokok dibentuk. Perhatian kepada generasi penerus, juga cukup menyita perhatian buat Neng Supartini, ibu dua anak ini.
“Kita tahu melalui UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20 UU Perlindungan Anak),” tegasnya.
Sebagai generasi muda penerus bangsa, anak-anak memiliki hak yang harus dilindungi oleh negara. Tak sedikit anak yang rentan dan menjadi peniru yang andal, saat melihat orang tuanya, keluarga, lingkungan sekitar nampak perokok.
Melarang anak-anak untuk membeli rokok di warung atau waralaba misalnya, merupakan salah satu cara menjauhkan mereka dari ketertarikan untuk mencoba merokok. Oleh karena itu, menjadi tugas dan kewajiban kita semua, untuk menjaga dan mengingatkan anak-anak dari bahaya merokok.