PUSAKANAGARA-Warga terdampak pembangunan akses jalan Pelabuhan Patimban, mencapai kesepakatan dengan PPK 5 Patimban Kementrian PUPR serta Join Venture Perusahaan Pembangunan Akses jalan PT Shimizu, PT PP dan Bangun Cipta Karya, terkait kompensasi dampak pembangunan akses jalan.
Meski diskusi dan negosiasi soal kompensasi berjalan alot, namun akhirnya musyawarah tersebut menemui kata sepakat. Kesepakatan tersebut berlaku bagi warga Kampung Karangsari Desa Pusakaratu yang terdampak pembangunan akses jalan, seperti kebisingan, polusi udara, getaran tiang pancang dengan radius 0-100 meter. Saat ini data sementara ada 94 rumah warga, yang tercatat menerima kompensasi.
Pengawas Lapangan PPK 5 Patimban dari Kementerian PUPR Febian Alexander SH mengatakan, bahwa warga dengan rumah yang berada di radius sekitar 100 meter, dari area pemasangan tiang pancang akan mendapat kompensasi.
Baca Juga:Tawarkan Promo Kartu Halo TerbaruFarmers Camp Sukes Digelar, Ajang Silaturahmi Petani Muda
“Kompensasi itu untuk warga diluar 15 rumah, yang ambruk atau retak yang akan direlokasi, ini kompensasi untuk kebisingan juga kebersihan,” jelas Febian kepada Pasundan Ekspres.
Febian menyebut, untuk kompensasi yang diberikan yakni jarak rumah dalam radius 0-50 meter akan mendapat kompensasi sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk radius 50-100 meter atau bahkan lebih akan mendapat Rp 300 ribu selama pembangunan dilaksanakan.
“Data sementara saat ini ada 94 rumah, yang sudah kita survey, ini tidak menutup kemungkinan, radius diatas tersebut juga akan terdampak. Jadi kami tetap membuka pengaduan dan akan didata lagi, ini juga ada dari Dusun lain yang belum didatangi,” ungkap Febian.
Febian melanjutkan, terkait dengan keluhan getaran tiang pancang, yang dianggap warga getarannya melebihi radius 100 meter, pihaknya akan melaksanakan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas persoalan AMDAL tersebut. Hal itu akan dilakukan karena berkaitan dengan kondisi di lapangan, juga keluhan yang disampaikan oleh warga di Desa Pusakaratu.
Sementara itu, Camat Pusakanagara Dra Hj Ela Nurlela mengatakan, untuk memfasilitasi keluhan warga terdampak pembangunan akses jalan, pihaknya bersama Pemerintah Desa terus melakukan koordinasi dan pendekatan terhadap pengusaha juga PPK 5 Patimban Kementrian PUPR.
“Koordinasi dan diskusi di lapangan, terkait rumah retak dan roboh, akan dikosongkan selama pembangunan berjalan, untuk kompensasi juga kita usahakan tentunya,” jelas Camat Ela.