Selain itu, Camat Ela juga ingin agar selama pengerjaan proyek jalan di wilayah Desa Pusakaratu, yang berjalan sekitar 5 bulan bisa menyerap tenaga kerja.
“Tenaga kerja dimanfaatkan oleh pengusaha, memanfaatkan SDM yang terkena dampak, terus apabila ada rumah yang roboh dan retak itu, dibangun kembali pasca pemancangan selesai, intinya SDM dimanfaatkan dan masyarakat tidak dirugikan,” ucap Ela.
Dengan begitu, aktivitas pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Patimban akan kembali dilaksanakan. Baik PPK maupun Kontraktor Perusahaan juga sepakat selain kompensasi yang diberikan, pada rumah yang retak atau roboh serta beragam dampak lingkungan, apabila pengerjaan telah selesai dan ada rumah yang roboh dan retak, akan segera diperbaiki dan dibangun kembali seperti semula. Rencananya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kompensasi tersebut juga akan segera dicairkan. (ygi/dan)