BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis berbeda dua mantan bawahan Abubakar (mantan Bupati KBB). Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Weti Lembanawati divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara. Sementara mantan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, serta subsider kurungan selama enam bulan.
Vonis keduanya disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus dugaan suap dana bancakan SKPD KBB terhadap mantan Bupati Bandung Barat Abubakar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Fuad Muhammadi mengatakan, kedua pejabat era Bupati Abubakar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.
Baca Juga:Rumah Milik Warga Cipunagara TerbakarPemerintah Gagal Amankan Data Rakyat, DPR Agendakan Panggil Mendagri Terkait e-KTP
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan,” kata Fuad saat memimpin sidang.
Selain itu, kepada keduanya dikenakan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan. Khusus terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp20 juta lebih. Jika tidak bisa membayar hingga ada keputusan, tetap diganti dengan kurungan penjara enam bulan.(eko/din)