KARAWANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tidak menggandeng TP4D dalam pelaksanaan pengerjaan pedestrian senilai Rp15 miliar yang dibangun di sepanjang Jalan Ahmad Yani (bypass) Karawang Kota.
Menurut Teddy, pendampingan TP4D bisa menjaga dari awal jika ada hal yang melenceng kemudian dalam pengerjaannya.
“Memang seharusnya dinas itu menggandeng TP4D . Jika ditemukan ada yang berbeda dan melenceng kemudian sudah diingatkan tapi tetap dibiarkan maka saya yakin akan ‘ti gebrus’ (jatuh),” ujarnya.
Dijelaskan Teddy, sementara itu Inspektorat Daerah sifatnya hanya kepada kegiatan managerial administrasi saja. Adapun kaitan dengan pekerjaan lapangan, seharusnya dinas melalui bagian pengawas lapangan lebih ketat lagi mengawasi.
Baca Juga:SDN III Tirtasari Tambah Ruang Kelas BaruHonda Sport Motoshow 2018 Dipusatkan di Resinda Park Mall
“Hal tersebut nantinya bisa menjadi kontrol bagi pemerintah daerah melalui dinas terkait agar pekerjaan itu betul-betul dibuat sesuai dengan rencana dan yang sudah didesainkan,” tandasnya.
Satu pemahaman dengan Kejaksaan, Teddy pun meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga atau pemborong untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Barulah kemudian, jika memang ada bukti kecurangan yang dilakukan ditemukan dilapangan yang dilakukan, sampaikan kepada pemerintah daerah.
“Biar mereka menyelesaikan terlebih dahulu. Jika memang ada masyarakat yang mempunyai bukti kecurangan sampaikan kepada kami, karena kami sejalan dengan ibu kepala Kejaksaan Negeri Karawang,” katanya. (use/din)