Sama halnya dengan Abubakar, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan,” kata majelis hakim.
Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider kurungan enam bulan. Khusus terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 20 juta lebih. Jika tidak bisa membayar hingga ada keputusan tetap, diganti dengan kurungan penjara enam bulan.(eko/din)