SUBANG-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Maman Suparman menyebut, penggunaan kotak suara kardus tersebut telah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Penggunaan kotak suara itu telah dilakukan pada pemilu 2014 dan juga Pilgub 2018.
“Pemilu 2014 sudah digunakan, bedanya kalau dulu 2014 seperti kotak aluminium tapi tertutup, kalau sekarang harus transparan,” ujarnya.
Dia mengatakan, maksud transparansi tersebut ialah surat suara di dalam kotak suara tersebut terlihat. Karena ada di salah satu bagian sisi kotak suara tersebut berbahan plastik yang transparan.
Maman menyebutkan, kotak suara tersebut hanya digunakan satu kali saja untuk kepentingan pemilu 2019. “Kalau dulu kan untuk terus menerus dipakainya, kalau sekarang hanya sekali pakai,” ungkapnya.
Baca Juga:Oncom Dawuan Masih DiminatiBREAKING NEWS: Mantan Bupati Abubakar Divonis 5,6 Tahun
Maman mengatakan, kotak suara telah ada di gudang KPU Subang sejak akhir Oktober lalu. Kotak suara dijaga ketat untuk memastikan keamanannya. Gudang KPU dikunci rapat.
“Kotak suara telah kami terima akhir Oktober lalu, sekarang sudah ada di gudang,” ujarnya.
Di Kabupaten Subang untuk pemilu 2019 jumlahnya sebanyak 23.450 kotak suara. Kotak suara tersebut tersebar di 4.690 TPS.
“Masing-masing TPS itu ada lima kotak suara. Untuk Pilpres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD,” ujarnya.
Maman menyebut, saat ini masih ada kekurangan sekitar 5 kotak suara dan 6 bilik suara. Meski begitu tidak menjadi hambatan untuk penyelenggaraan pemilu.
“Kita menunggu sisa 5 kotak suara dan 6 bilik suara yang masih kurang, akan segera datang ke KPU Subang,” jelasnya.(ysp/ded)