SUBANG-Sebanyak 25 alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang dipasang di kendaraan angkutan umum berhasil diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang, Senin (17/12).
Dari 25 APK tersebut, 23 stiker Capres/Cawapres No 01 Jokowi-Ma’ruf dan 3 stiker dari caleg DPR RI dari Partai Gerindra.
Bawaslu menyebut, pemasangan APK di kendaraan angkutan umum merupakan pelanggaran. Oleh karenanya Bawaslu melakukan penertiban bahan kampanye berupa stiker yang menempel pada kendaraan angkutan umum (angkot) yang melintas di wilayah Kabupaten Subang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Drs. Parrahutan Harahap mengingatkan para sopir angkutan umum di Kabupaten Subang untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg untuk dipasang di kendaraannya.
Baca Juga:Penyaluran BPNT Subang Peringkat Ke-9 IndonesiaShowroom Event, SPK Wuling Cuma Rp 1 Juta
“Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 agar peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” jelasnya.
Parrahutan mengatakan, stiker-stiker tersebut terdiri dari stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan bagian belakang. Sisanya berupa stiker berukuran kecil yang ditempel di pintu-pintu angkutan umum.
“Pada saat penertiban, kami (Bawaslu) melaksanakan gerakan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Polisi Lalu Lintas Polres Subang, Organda, Konsorsium MASSAL, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu se-kabupaten Subang,” katanya.
Dia mengatakan, upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan Bawaslu dengan melihat perkembangan di lapangan. Penertiban akan terus dilakukan terhadap APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan.
Dalam melakukan pengawasan dan penindakan APK, pengawas pemilu menilai pelanggaran berdasarkan tempat yang di larangan dipasang APK dan BK, Ukuran, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.(ysp/man)