Caleg Dilarang Pasang APK di Kendaraan Umum

Caleg Dilarang Pasang APK di Kendaraan Umum
RAKOR: Rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019 di salah satu hotel di Karawang, Selasa (18/12). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Bawaslu Kabupaten Karawang mengingatkan partai politik dan seluruh calon legislatif (caleg) untuk menahan diri agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum zonasi APK ditetapkan KPU.

“Zonasi APK untuk pemilu 2019 belum ditetapkan oleh KPU Karawang. Jadi kami meminta seluruh partai politik dan caleg tidak memasang APK terlebih dahulu,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019 di salah satu hotel di Karawang, Selasa (18/12).

Menurut Kursin, meski sudah memasuki tahapan kampanye, zonasi APK saat ini masih menggunakan zonasi Pilgub Jabar tahun 2018 lalu. Selain itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Karawang untuk segera melakukan pembersihan APK yang menempel di mobil angkutan umum.

Baca Juga:Sidak, Satgas Pangan Ungkap Kenaikan HargaKotak Suara Karton Tahan Beban hingga 90 Kg

“Sebelumnya kami sudah menyurati semua partai politik yang ada di Karawang, untuk membersihkan APK yang ditempel di mobil angkutan umum agar dibersihkan sendiri,” katanya.
Namun, lanjutnya, masih banyak mobil angkutan umum yang ditempeli gambar kampanye calon legislatif.
“Kami juga menyayangkan jika KPU belum menetapkan kembali zonasi APK, sebab banyak aduan dari parpol yang kebingungan memasang APK,” katanya.

Selain itu, menurut Kursin, nilai maksimal bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta pemilu 2019 sebesar Rp60 ribu. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

“Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka nilainya paling tinggi Rp60 ribu,” katanya.
Ia menambahkan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah, termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye tersebut.

Terakhir, bahan kampanye harus sesuai desain. Artinya, bahan itu setidaknya memuat visi dan misi, serta tidak memuat materi yang dilarang. (use/din)

0 Komentar