KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan kotak suara pemilu tahun 2019 terbuat dari karton. Namun demikian, kotak suara ini kedap air dan bisa tahan beban hingga 90 kilogram.
Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya mengatakan, kotak suara berbahan kardus ini bukan kardus biasa yang seperti dibayangkan banyak orang.
Kekuatan kotak suara, kata Kasum, sebelumnya telah diuji. Ketahanannya juga sudah diperhitungkan dengan matang.
“Dari sisi kekuatan, kuat ditimpa beban dan tidak mudah penyok. Bahkan meskipun diduduki pun tidak rusak atau penyok. Kotaknya itu ditumpuk 4 atau 5 kotak di atasnya juga masih tetap kuat,” ujarnya.
Baca Juga:Pedagang Mengaku Ditekan Pengembang PasarKebutuhan Pangan Andalkan Suplai dari Luar Daerah
Kasum menjelaskan, kotak suara pemilu 2019 berbahan duplex dengan rangka didalamnya. Didesain sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam UU No. 7/2017 pasal 341 huruf (a) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan PKPU No. 15/2018 pasal 7 tentang penjelasan bahan kotak suara terbuat dari karton berbahan duplex.
“surat suara yang masuk di kotak suara itu nantinya tidak langsung dimasukkan. Tapi ditaruh di amplop kertas, lalu dibungkus plastik baru kemudian dimasukan ke kotak suara. Kemudian kotak suara yang mau diangkat dan distribusi, itu dibungkus plastik lagi kotaknya. Jadi dua kali bungkus plastik,” jelasnya.
Kasum menambahkan, mengapa kotak suara ini dibuat dari bahan karton duplex, hal ini sebagai bentuk efesiensi anggaran.
Dimana dengan kotak suara kardus ini dinilai dapat lebih menghemat biaya perawatan dan penyimpanan.
“Karena kotak suara itu sekali pakai saja, karena kalau almunium seperti kemarin anggaran perawatan dan sewa gudang pun menjadi lebih mahal,” paparnya.
Ia menabahkan, pihaknya hanya menjalankan berdasarkan apa yang telah diamanatkan Undang-undang yang ditindaklanjuti melalui PKPU.
“Terkait efesiensi anggaran ini, DPR RI Komisi II juga menyatakan biaya produksi lebih murah dengan menggunakan kotak suara berbahan duplex ini,” pungkasnya. (use/din)