SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang memastikan hak pilih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Subang terlindungi. Berdasarkan catatan KPU ada sebanyak 3.224 TKI asal Subang yang bekerja di berbagai Negara.
“Kami mengupayakan melindungi hak pilih TKI, namun dengan catatan TKI yang legal. Karena yang tidak legal, kami tidak punya datanya,” ungkap Komisioner KPU Subang, Suryaman kepada Pasundan Ekspres.
Suryaman mengatakan, TKI merupakan warga negara Indonesia yang harus difasilitasi untuk menyuarakana hak pilihnya. “Meraka punya hak pilih yang harus kami lindungi,” ujarnya.
Dia mengatakan, KPU sudah melakukan verifikasi ke lapangan mengenai data TKI sebanyak 3.224 orang tersebut. Pihaknya mendata hingga ke kampung-kampung memastikan keberadaan mereka di luar negeri.
Baca Juga:Pegadaian Pamanukan Banjir TransaksiAtas Nama Ojang-Imas, Ating Pamit, Program Gapura Diakui Belum Maksimal
“Jadi kami lakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan orang-orang tersebut,” ujarnya.
Maman mengatakan, mereka sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga akan menentukan tingkat partisipasi pada pemilu 2019.
“Kami harapkan partisipasi pada pemilu 2019 ini tinggi. Hal tersebut menunjukan kepedulian masyarakat pada pemilu dan menunjukan KPU bekerja dengan maksimal”.
Mengenai teknis pencoblosannya, kata Suryaman, difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). KPU Subang nantinya menerima hasil untuk pemilu DPRD kabupaten.
“PPLN seperti pemilu sebelumnya memfasilitasi WNI yang bekerja di luar negeri,” pungkasnya.(ysp/ded)