KARAWANG-Sejumlah pedagang Pasar Cilamaya mengaku ditekan pihak PT Barokah Putra Delapan (BPD) selaku pengembang yang akan membangun ulang pasar tersebut.
PT BPD disebutkan terus meminta uang muka pembelian kios kepada para pedagang lama dengan disertai ancaman.
Sementara kios yang akan dibeli pedagang masih berupa denah, karena PT BPD belum melaksanakan pembangunan. Mereka baru merobohkan kios lama. Itupun dilakukan sepihak karena pemilik kios lama tidak diberi ganti rugi seperpun.
“Kami hanya diberi kompensasi menempati kios, sementara yang ukurannya sangat sempit. Namun, pedagang lebih memilih menyewa kios sendiri ketimbang menempati kios sementara itu,” ujar salah seorang pedagang Pasar Cilamaya, H Tatang, Selasa (18/12).
Baca Juga:Kebutuhan Pangan Andalkan Suplai dari Luar DaerahTajug Gede Cilodong Mampu Tampung 4.000 Jemaah
Menurut Tatang, pemaksaan pembayaran muka pembelian kios dilakukan secara lisan maupun surat. Bahkan, pihak PT BPD mengancam pedagang yang terlambat membayar uang muka dianggap mengundurkan diri sebagai pemesan kios.
Ancaman selanjutnya, kata Tatang, kios yang sudah dipesan pedagang lama akan ditawarkan kepada konsumen lainnya yang siap membayar uang muka. “Yang lebih mengecewakan lagi, uang muka yang telah kami serahkan dianggap hangus dan menjadi milik PT BPD,” kata Tatang.
Disebutkan, penagihan paksa itu secara terang-terangan dituangkan dalam surat yang ditandatangani Bagian Pemasaran PT BPD, Anang Dedy.
“Dalam surat itu, uang sebesar Rp35 juta per kios harus dibayar lunas Maret 2019. Jika tidak, kios menjadi milik orang lain dan uang muka yang sudah masuk dianggap hangus,” timpal pedagang lainnya, H. Apipudin.
Menurut Apip, sejumlah pedagang merasa keberatan atas keputusan yang dilakukan sepihak oleh PT BPD itu. Apalagi kios yang dijanjikan belum ada wujudnya.
Disebutkan juga, tidak semua pedagang memiliki uang untuk membayar uang muka kios. Apalagi aktivitas berjualan mereka menjadi sepi, setelah pasar dibongkar.
“Kami curiga pengembang tidak punya modal cukup untuk membangun Pasar Cilamaya. Buktinya, belum apa-apa pengembang sudah maksa meminta uang muka,” kata Apip.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT BPD belum bisa dihubungi. Hal serupa diikuti Kepala Dinas Perindusterian Perdagangan dan Pasar (Indagsar) Widjodjo. Yang bersangkutan tidak menjawab telepon, termasuk pertanyaan yang disampaikan melalui WA. (use/din)