SUBANG-Aduan keberatan proses Pilkades Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe dipertanyakan warga. Tokoh masyarakat Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe, Dede Wahyudin Dangiang Damar mengungkapkan, empat calon kepala desa sudah mengadukan keberatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes).
Dede mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada media. Tapi menurutnya ada kekeliruan karena muncul pemerintaan di luar konteks yang ia sampaikan. “Padahal saya hanya menyampaikan masalah Pilkades saja, tidak bahas yang lain. Tapi kemudian muncul pembahasan kasus lain, jelas saya keberatan. Karena tidak pernah mengatakan itu,” tandas Dede, Selasa (18/12).
Dede mengaku dirugikan atas pemberitaan di media dengan nara sumber namanya. Padahal kata Dede, dirinya memberikan keterangan kepada media terkait dugaan pelanggaran di Pikades Tanjungwangi.
Baca Juga:Waduh, Menurut Emak-emak Ini Ada Anggota DPRD Karawang jadi PelakorCaleg Dilarang Pasang APK di Kendaraan Umum
“Saya tidak pernah berstatmen di media terkait hal lain, apalagi tentang dugaan korupsi di Desa Tanjungwangi. Saya hanya mempertanyakan bagaimana tindaklanjut laporan kepada Dispemdes tentang aduan keberatan empat calon kades di Pilkades Tanjungwangi,” ujar Dede.
Dede menyebut ada sejumlah pelanggaran di Pilkades Tanjungwangi yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pemdes. Di antaranya yaitu dugaan warga belum cukup umur tapi sudah mencobos maupun kertas suara yang dinilai menyalahi aturan tidak ada stempel panitia. Ia berharap Dispemdes segera menindaklanjuti keberatan itu. “Bukti videonya juga ada,” tambah Dede.
“Saya juga mohon maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan itu. Saya akan menyampaikan surat keberatan atau klarifikasi atas pemberitaan itu,” pungkasnya.(red)