Impelentasi Peraturan Presiden No 91 Tahun 2017
KARAWANG-Pengusaha yang ingin mengurus izin usaha, kini tak perlu datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
Saat ini, DPMPTSP Karawang sudah menerapkan layanan perizinan berbasis online melalui sistem online single submission (OSS) dan Si Teteh (Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam Pengelolaan).
“OSS itu sistem yang dibuat oleh Kementerian Perekonomian untuk memenuhi komitmen izin usaha. Namun komitmen itu harus dipenuhi, dan kami sudah menyiapkan sistem pemenuhan komitmen itu yaitu ‘Si Teteh’ yang sudah kami buat,” ujar Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat di sela-sela sosialisasi program OSS dan Si Teteh, Selasa (18/12).
Dikatakan, seluruh pelayanan instansi atau lembaga di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan online single submission (OSS). Oleh sebab itu, pemenuhan komitmen itu harus dilakukan oleh pengusaha.
Baca Juga:Akibat Korsleting Listrik, Seisi Rumah Luder TerbakarDiduga Timbun Limbah Radioaktif, DLHK Panggil PT Monokem
“Dengan adanya OSS dan Si Teteh, pemohon izin tinggal mengajukan perizinannya dengan android atau komputernya. Jadi tidak usah lagi datang ke kantor kami,” katanya.
Dijelaskan, sistem OSS merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah pusat sebagai impelentasi dari peraturan presiden nomor : 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Salah satu bentuk implementasinya yakni dengan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik (Online single submission/OSS) di daerah guna percepatan dan kemudahan berusaha serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap para pengusaha bisa lebih cepat dalam pengajuan izin. Meskipun saat ini sistem itu dalam proses perbaikan secara terus menerus. Namun 2019, kami optimis perizinan sudah 100 persen online,” katanya. (use/din)