KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang memusnakan sekitar 4.680 keping blanko e-KTP dan invalid. Pemusnahan dilakukan di kantor Disdukcapil dan disaksikan oleh Polres dan Satpol PP Karawang, Kamis (20/12).
Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap e-KTP yang rusak atau Invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong lalu dibakar. “Hal ini kita lakukan karena ingin mengantisipasi agar tidak terjadi lagi e-KTP tercecer atau sengaja dibuang,” ujarnya.
Dijelaskan, pembakaran e-KTP rusak sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dalam surat edarannya No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember tentang penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid.
Baca Juga:989 Personel Amankan Natal dan Tahun BaruSambut Malam Tahun Baru, Galuh Mas Siapkan 8.000 Kembang Api
“Dalam surat tersebut dijelaskan agar e-KTP bekas untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Dengan begitu maka diharapkan lebih aman, tidak mengundang kecurigaan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Dikatakan, cara pemusnahan ini sebelumnya tidak dilakukan di daerah. Sebelum ada instruksi Mendagri, e-KTP invalid dikumpulkan kemudian dikirim kembali ke pusat. Sehingga pemusnahan dilakukan pemerintah pusat. “Namun sekarang, daerah juga boleh memusnahkan e-KTP,” katanya.
Meski ribuan e-KTP sudah dibakar, Yudi mengatakan, pastinya akan ada lagi e-KTP invalid yang ditarik dari masyarakat. Hal itu seiring adanya perubahan data warga pemegang e-KTP.
“KTP yang rusak lagi dari masyarakat pasti ada. Karena ada masyarakat yang pindah, meninggal dan punya KTP baru. Kita akan bakar lagi secara periodik,” tambahnya. (use/din)