Bersamaan dengan unggahan pemutakhiran BPJSTKU pada platform iOS, sambungnya, ada jenis layanan baru yang semakin mempermudah peserta, yaitu pelaporan kecelakaan kerja.
“Jika sebelumnya pelaporan kecelakaan kerja mengharuskan peserta untuk mengisi form-form tertentu, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kini peserta dapat melaporkan langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan melalu aplikasi BPJSTK,” ucapnya.
Pihaknya pun akan terus berusaha menghadirkan inovasi, yang mempermudah peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Kondisi Abah Cipulus MembaikBupati Ambil Alih Penunjukan Plt Kepala BKPSDM
“Semoga dengan adanya penambahan fitur pada aplikasi BPJSTKU ini, peserta bisa memanfaatkan semua fasilitas yang tersedia dalam aplikasi. Namun hal yang tidak boleh dilupakan, gunakanlah fasilitas-fasilitas tersebut dengan bijak dan tetap jaga kerahasiaan data anda, yang tersedia di dalam aplikasi,” kata Sumarjono.(rls/add/dan)