PURWAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, menerbitkan surat peringatan (tausiyah dan tadzkirah) tentang hukum melakukan suap (riswah), korupsi (ghulul), dan hadiah atau gratifikasi kepada pejabat, dengan tujuan terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Purwakarta.
Sekretaris Umum MUI Purwakarta H Yusep Solihudien mengatakan, surat peringatan tersebut diterbitkan berkaca pada banyaknya kasus korupsi dan manipulasi di berbagai daerah di Indonesia, yang dilakukan oleh para kepala daerah, pejabat, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproses hukum KPK.
“Surat peringatan ini berdasarkan Fatwa Hasil Musyawarah Nasional VI MUI Tanggal 29 Juli 2000, yang menyebutkan riswah, korupsi dan pemberian hadiah kepada pejabat dengan maksud tertentu adalah haram,” kata Yusep kepada Pasundan Ekspres, Rabu (19/12).
Baca Juga:Pengidap HIV/Aids Meningkat4.680 Blanko e-KTP Dibakar, Disdukcapil Jalankan Instruksi Kemendagri
Surat peringatan tersebut juga, sambungnya, sesuai dengan Ijtima Ulama MUI Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2018 di Pesantren Al-Falah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan yang menyatakan riswah (suap), penerima dan pemberi imbalan terkait proses pencalonan, adalah haram.
“Pada prinsipnya fatwa ini untuk menjamin agar manusia terlindungi dari azab atau siskaan Allah Swt, baik di dunia mau pun di akhirat. Juga agar terwujudnya keberkahan hidup di dunia dan akhirat,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau agar setiap orang berusaha mencegah terjadinya korupsi dan manipulasi bagi diri dan lembaganya. “Surat peringatan ini diberikan kepada Bupati Purwakarta dan disebar pula ke semua OPD, Dinas, DPRD dan lembaga vertikal lainnya,” kata Yusep.
Dengan pendekatan melalui fatwa ini, kata Yusep, mudah-mudahan bisa lebih menyentuh dan menggugah kesadaran untuk menghindari riswah dan korupsi. “Ini ikhhtiar MUI untuk ikut berpartisipasi dalam perang melawan korupsi,” ujarnya.
MUI juga berharap, Bupati Purwakarta bisa menjadi lokomotif atau leader dalam pemberantasan korupsi di Purwakarta, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum, untuk ikut jihad dalam pemberantasan korupsi dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.(add/dan)