PURWAKARTA – Sekelompok pemuda dari komunitas skateboard di Kabupaten Purwakarta gerah diusir oleh Satpol PP Purwakarta pada Senin (17/12). Hal ini dipicu dilarangnya mereka berlatih di Taman Surawisesa Area Situbuleud.
Namun menurut Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta, Aulia Pamungkas, tindakan tersebut dianggap melanggar Perda No 12 tahun 2009 mengenai K3. “Silahkan bermain, tapi asal pada tempatnya. Bukan disini. Coba lihat dinding taman rusak, lantai pecah, pohon rusak, dan sampah dimana-mana,” ujarnya.
Taman Surawisesa sendiri dibangun pada masa pemerintahan Bupati Dedi Mulyadi. Taman yang dahulunya adalah lapangan tenis itu, kini disulap menjadi taman pendidikan bagi pelajar Purwakarta, dengan menampilkan memutarkan film edukasi.
Berbekal dengan aturan daerah tersebut, Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya. Ditemui di kantornya, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Beny Primiadi juga memberikan penjelasan.
“Bermain skateboard silahkan. Kita dukung untuk anak-anak berkreatifitas. Namun pergunakanlah tempat yang semestinya,” ujar Beny.(mas/din)