PAGADEN BARAT-Soal pengaduan keberatan dan gugatan hasil Pilkades Serentak di sejumlah desa, masih menjadi perhatian, salah satunya adalah tentang pengaduan DPT Pilkades Desa Munjul.
Seperti yang disampaikan A Baduy Ketua Timses No 2 Sidik yang ikut dalam kontestasi Pilkades Desa Munjul, yang mempertanyakan hasil pengaduan tersebut. Berkas aduanpun telah dilayangkan ke Dispemdes Subang, beberapa waktu lalu.
Di mana menurutnya DPT Pilkades Munjul didapati adanya nama warga Desa Gambarsari atas nama Fungki yang ikut mencoblos, juga ada warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT.
Baca Juga:PIA Ardhya Garini Gelar Turnamen VollyDwiki Dharmawan Bagi Pengalaman Bermusik
“Iya ini datanya ada, bahwa orang tersebut warga Desa Gambar Sari, namun bisa masuk DPT di Munjul,” katanya.
Sementara itu, diapun pernah mempertanyakan hal itu ke pihak panitia, panitia menyampaikan bahwa proses DPT sudah didampingi RT dan RW.
Kabid Pemdes pada Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana, saat dihubungi Pasundan Ekspres, terkait aduan itu, belum bisa menyampaikan tanggapannya.
Ketua BPD Desa Munjul yang juga Pengawas Pilkades Udin Samsudin menyampaikan dalam pesan singkatnya, bahwa orang yang dimaksud tersebut , masih terdaftar sebagai warga Munjul, artinya secara administerasi belum dinyatakan pindah.
Diketahui bahwa hasil Pilkades di Desa Munjul perolehan suara yaitu No 1. Unay 911 dan No 2. Sidik 880.(dan)