Agenda Besar Telah Menanti
Oleh: Maman Suparman
*) Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Subang
Lima Komisioner KPU Kabupaten Subang periode 2018-2023 telah terpilih setalah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1537/PP.06-Pu/05/KPU/XII/2018 pada tanggal 20 Desember 2018. Lima ponggawa KPU Kabupaten Subang adalah: Suryaman, Hari Nazarudin, Ahmad Koncara merupakan Komisioner KPU Kabupaten Subang yang lama yang terpilih kembali dan Ratih Yeti Pujiawati serta Abdul Muhyi. Pelantikan kelima komisioner tersebut dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 Desember Tahun 2018 di Sekretariat KPU RI Jakarta.
Masa Pergantian KPU Kabupaten Subang terjadi dimana tahapan Pemilu tahun 2019 telah berjalan dan hanya menyisakan kurang dari 4 bulan sampai tibanya masa pemungutan dan penghitungan suara 17 April tahun 2019. Kelima komisioner yang baru dituntut langsung tancab gas untuk menyelesaikan berbagai program dalam tahapan Pemilu Tahun 2019.
Berbagai agenda bersar telah menanti diantaranya adalah: pertama, menyatukan kelima komisioner menjadi satu kesatuan organisasi yang bersifat kolektif dan koligial, menjaga kekompakan, dan membangun komunikasi baik internal (KPU, PPK, PPS sampai ke KPPS) ataupun eksternal menjaga komunikasi yang baik dengan semua stake holder seperti, Bawaslu, Panwascam sampai pada pengawas TPS, pengurus partai politik, para caleg, pemerintah, NGO dan pihak lain yang terkait. kedua, penyelesaian pengadaan logistik pemilu yang jenis dan volumenya sangat banyak, mulai dari Kotak Suara, Bulik Suara, Surat suara sampai pada perlengkapan TPS berbagai folmulir dan lain sebagainya. Ketiga, rekrutmen KPPS sebanyak 4690 TPS kali 7 orang sebanyak 32830 orang ditambah pengamanan TPS 4690 TPS kali 2 orang sebanyak 9380 orang, kuantitas yang tidak sedikit dengan kualifikasi dan persyaratan tertentu hal itu membutuhkan keseriusan dan penanganan yang profesional, karena bila salah memilih, tidak hanya akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 lebih dalam lagi akan berakibat pada konsekwensi hukum, keabsahan dan legitimasi pelaksanaan dan hasil Pemilu Tahun 2019.
Keempat, optimalisasi bimbingan Teknis terhadap seluruh penyelenggara dari mulai tingkatan PPK, PPS dan KPPS. Pemilu Tahun 2019 merupakan pemilu yang menggabungkan pemilu Legislatif dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan berbagai aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara bukan hanya bersifat komplek akan tetapi juga jenis dan modelnya yang sangat banyak, maka dibutuhkan pemahaman teknis yang komprehensif terutama para anggota KPPS yang merupan unjung tombak realisasi pencatatan administrasi pemilu yang harus dijamin keshahihannya, kesalahan pengelolaan administrasi dan tata aturan kepemiluan di tingkat PPS, akan berkonsekwensi terhadap tercorengnya akuntabelitas administrasi pemilu ditingkat selanjutnya. Kelima, program sosialisasi terhadap masyarakat baik sosialisasi yang berkaitan dengan teknis pemungutan suara di TPS, sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih ajakan agar tidak golput sampai pada memberikan pemahaman terhadap bahaya money Politic, kampanye hitam, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan kepemiluan. Pencapaian tinggi atau rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilu memang tidak berakibat pada sah dan tidak sahnya hasil pemilu, namun akan mempengaruhi terhadap kualitas pemilu dan kuatnya legitimasi politik rakyat terhadap pigur pemimpin dan para legislator yang terpilih. Tingginya partisipasi pemilih akan menjadi factor utama terlaksananya pemilu yang berkualitas.