SUBANG-Sidang perkara pidana dengan berkas perkara nomor: BP/40/VI/2018/Reskrim atasnama terdakwa Hari Agung Tri Wibowo Direktur CV. Duta Artha Graha Mulia (CV. DAGM) telah memasuki sidang ke delapan, Kamis (20/12) dan ke sembilan, Jumat (21/12) di Pengadilan Negeri Subang.
Perkara tersebut menjadi perhatian khalayak lantaran adanya dugaan perkara yang dipaksakan oleh pelapor.
Dugaan tersebut terlihat dari fakta-fakta persidangan sebelumnya. Pelapor dan saksi-saksi pelapor tidak dapat membuktikan dengan data otentik kalau terdakwa memiliki hutang sebesar Rp300 juta terhadap pelapor.
Baca Juga:Pengamat Ingatkan Pentingnya Penguatan Internal ASNYayasan Senyum Indonesia Gelar Khitanan Massal
Hal tersebut dikatakan oleh Ghaty sebagai istri terdakwa yang juga sebagai wakil direktur dari CV. Duta Artha Graha Mulia (CV. DAGM). Sementara pelapor sendiri merupakan Direktur PT. Gemilang Batu Utama (PT. GBU) mitra kerjasama dengan perusahaan Terdakwa yakni CV. Duta Artha Graha Mulia (CV. DAGM).
DAGM merupakan perusahaan pemilik mesin pencacah batu sedang GBU yang memakloon. Pihak DAGM mengaku tidak diuntungkan dalam kerjasama dengan pihak GBU.
Ghaty menyebut, di samping mesin pencacah batu dan mesin genset telah dirusak dan diledakkan oleh GBU dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar, di perjanjian kerjasama yang kedua juga tidak mendapatkan keuntungan pembayaran jasa makloon selama 9 bulan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
“Dari perjanjian kedua saya tidak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan,” ungkap Ghaty.
Ghaty menuturkan keheranannya, jika suaminya menjadi terlapor dengan dikenakan pasal 378 KUHP. Dimana CV. DAGM seakan-akan yang dirugikan lebih dari Rp3 miliar dan malah mempunyai hutang sebesar Rp300 juta rupiah serta melakukan penipuan kepada PT.GBU.
Padahal yang sebenarnya, kata Ghaty, pihaknya yang dirugikan sebagaimana yang diperjanjikan. Dalam perjanjian pertama CV. DAGM menerima biaya makloon Rp40.000 per meter kubik dan minimum 5.000 kubik per bulan. PT. GBU lalu mengirim batu belah sebanyak 2.000 meter kubik untuk digiling menjadi batu split dan telah diselesaikan dengan baik oleh CV. DAGM.
Lalu PT. GBU kembali mengirim tambahan batu sebanyak 4.000 meter kubik batu belah untuk digiling menjadi batu split milik PT. GBU untuk memenuhi minimum makloon sebesar 5000 kubik per bulan.