“Pada kerjasama tambahan PT. GBU mengirim batu belah sebanyak 4000 meter kubik dengan uang sewa makloon sebesar Rp160 juta telah berjalan dengan baik sampai dengan kurang lebih Rp3.000 kubik. Setelah itu berhenti karena genset macet sehingga timbullah perjanjian ke-2. Seperti saya katakan tadi diperjajian ke-2 CV. DAGM tidak mendapatkan keuntungan malah mengalami kerugian lebih dari 3 miliar. Namun faktanya suami saya yang dizalimi dan menjadi terdakwa dalam perkara ini,” tegasnya.
Dia menuturkan, suaminya dituduhkan pasal 378 KUHP. Penipuan dan penggelapan di fakta-fakta persidangan bukti ontentik tidak dapat ditunjukan oleh pihak pelapor. Malah dari pihak kami yang dapat menunjukan bukti otentik pihak pelapor yang merusak mesin genset dan mesin pencacah batu. Termasuk kerugian kami tidak dibayar jasa makloon selama 9 bulan bekerjasama dengan pihak pelapor (PT. GBU).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Zudirman mengatakan, pihaknya telah membawa dua saksi ahli dari Universitas Indonesia. Satu saksi ahli perbankan DR. Aad Rusyad Nurdin, SH., M.Kn. dan saksi ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH.
Baca Juga:Pengamat Ingatkan Pentingnya Penguatan Internal ASNYayasan Senyum Indonesia Gelar Khitanan Massal
Dikatakannya, saksi ahli ini khususnya saksi perbankan menerangkan dengan keahliannya dihadapan majelis hakim terkait UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 2, pasal 40, 42 dan 47 tentang rahasia perbankan.
Hal tersebut terkait dengan adanya pernyataan saksi perbankan yang diminta pihak penyidik untuk diminta keterangannya pada sebuah perkara pidana harus ada kuasa dari nasabah dan atas seijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitupun berlaku bagi pihak jaksa bila akan menghadirkan saksi perbankan dan hakim sendiri bila akan menanyakan saksi perbankan di pengadilan harus mendapatkan ijin dari pihak OJK juga.
Pada sidang lanjutan ke sembilan, Jumat (21/12), Hari Agung Triwibowo selaku terdakwa telah diminta keterangannya dan juga telah menjawab dengan jelas dan lancar semua permasalahan antara CV. DAGM dan PT. GBU dari awal kerjasama, terjadinya pengrusakan, wanprestasi, ancaman dan kerugian yang diderita CV. DAGM hingga pemberian bilyet giro sebagai jaminan karena kondisi terpaksa.
Penasehat hukum dari Hari Agung Triwibowo meminta kepada hakim untuk ke depan sidang agar dapat di konfrontir langsung agar dapat mengungkap kebenaran dan kejelasan dalam perkara ini. Karena dari sisi CV. DAGM telah mengungkap secara rinci dan detail bagaimana perkara ini bisa muncul.