Oleh: Rolajuardi Effieldrik Tampubolon
Mahasiswa Universitas Negeri Medan
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bari setiap orang. Berbagai aktivitas bisa dilakukan dengan baik jika kita dalam keadaan sehat. Sebaliknya, ketika kita sakit, banyak pekerjaan akan tertunda. Dalam bernegara, tingkat kesehatan masyarakat akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) di negara tersebut. Kalau SDM tidak sehat, maka kemajuan negara tidak akan terwujud.
Mengingat kesehatan adalah hal prioritas, setiap negara berusaha membuat berbagai program kesehatan kepada penduduknya. Di Indonesia sendiri, setiap warga negara berhak atas layanan kesehatan yang termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu ada Pasal 34 ayat (3) yang menekankan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan: kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Baca Juga:H.Komarudin: Minim Anggaran Harus Bangkit, Ajak Pengurus Bersatu dan MajuKali Kalensema Dinormalisasi, Memperlancar Pasokan Air Untuk Pertanian
Berbagai program jaminan kesehatan terus berganti guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Program yang saat ini sedang berjalan adalah Jaminan Kesehatan yang termaktub dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 1 Agustus 2018, total peserta mencapai 200,28 juta jiwa. Peserta BPJS Kesehatan amtara lain terdiri dari 92,4 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta mandiri bukan pekerja, serta peserta PNS, BUMN, dan BUMD (CNN Indonesia, 16/8/18).
Meskipun dilaporkan sering mengalami defisit, namun jumlah pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan cukup besar sepanjang tahun 2017, yakni mencapai Rp 74,25 triliun. Kalau diakumulasikan, jumlah total iuran yang berhasil didapat selama kurun waktu empat tahun terakhir telah mencapai Rp 235,06 triliun.
Bisa dikatakan cukup banyak masyarakat disiplin dalam membayar iuran yang ditetapkan. Seperti yang diketahui bersama ada empat kategori peserta. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana iurannya akan ditanggung pemerintah daerah melalui dinas sosial. Kedua, kelas 1 dengan iuran Rp 80.000 per orang per bulan dimana peserta akan mendapatkan kamar kelas 1 untuk dirawat dan biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.