Ketiga, kelas 2 dengan iuran sebesar Rp51.000 per orang per bulan dimana fasilitas yang diberikan juga sesuai dengan haknya. Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas 1, namun peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggung BPJS Kesehatan. keempat, kelas 3 dengan iuran sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Bagi masyarakat yang tidak mampu di kelas ini, maka layak mendaftar menjadi peserta PBI.
Kasus Pasien
Logikanya, dengan pendapatan iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang cukup besar tersebut, pelayanan yang diberikan harusnya bisa lebih baik dan penangannya lebih cepat. Rumah Sakit selaku mitra penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus lebih tanggap terhadap berbagai keluhan kesehatan para peserta BPJS Kesehatan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan berbagai masalah yang dialami pasien BPJS Kesehatan. Kasus yang paling marak adalah penolakan pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit. Pada 3 Januari 2018 viral berita seorang polisi di Banyuwangi bernama Aiptu Nengah Sumanasa melaporkan RS Fatimah. Hal itu dilakukannya setelah istrinya yang mengalami pendarahan ditolak. Akibat tidak ditangani, sang istri yang bernama Sri Suprobowati (41), mengalami keguguran.
Baca Juga:H.Komarudin: Minim Anggaran Harus Bangkit, Ajak Pengurus Bersatu dan MajuKali Kalensema Dinormalisasi, Memperlancar Pasokan Air Untuk Pertanian
Sebelumnya pada tahun 2015, seorang pasien BPJS Kesehatan, Mennaria Garingging (77), warga Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) harus meregang nyawa karena pihak RSUD Djasamen Saragih dituding lamban. Kronologinya, setiba di rumah sakit, pasien diputuskan dokter untuk opname. Namun hingga sore hari pihak rumah sakit seakan menelantarkan pasien, hanya diberi infus dan tidak diberi obat-obatan. Selain itu meski sesak napas, pasien juga tidak diberi oksigen.
Perlu Perbaikan
Buat apa BPJS Kesehatan kalau pelayanan pasien tidak diprioritaskan? Begitulah berbagai keluhan masyarakat. Bagaimana pun, kesehatan adalah hak warga yang harus diprioritaskan oleh pemerintah. Kelambanan, pengabaian, dan diskriminasi yang dilakukan berbagai rumah sakit terhadap pasien tentu akan berakibat pada semakin parahnya penyakit yang diderita pasien bahkan beresiko menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, pemerintah selaku pembuat dan eksekutor program BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan di berbagai sisi. Pertama, mengawasi kinerja rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan BPJS Kesehatan. Banyak kasus penelantaran pasien BPJS di berbagai daerah menguap dan tak ditindak lanjuti. Pasien BPJS Kesehatan masih sering ditangani dengan lamban. Beda kelas, beda pula tingkat ketanggapan pihak rumah sakit dalam merawatnya.