DPRD Akan Bahas 17 Raperda di 2019

DPRD Akan Bahas 17 Raperda di 2019
SEPAKAT: Ketua DPRD Subang, Ir Beni Rudiono disaksikan oleh Wakil Bupati Subang menandatangani keputusan DPRD mengenai Rencana Pembentukan Perda di 2019, Jumat (28/12). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pada tahun 2019 ada 17 buah program pembentukan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas. Sebanyak 17 buah tersebut, 13 merupakan usulan dari Pemda dan 4 buah usulan DPRD.

Rencana pembuatan peraturan daerah tersebut telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Subang, Jumat (28/12) dalam rapat paripurna. Ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD Subang, Ir Beni Rudiono.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Subang, H Aceng Kudus mengatakan, ada 13 pengajuan Raperda dari eksekutif berdasarkan Surat Bupati Subang No:188.342/2175/HK tentang pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019.

Baca Juga:4.800 Pasangan Menikah Memilih Bercerai di Tahun 2018Dedek: Kubu Prabowo Menebar Pesimisme Bohong

Raperda tersebut antara lain Raperda APBD Subang 2019, Raperda APBD perubahan tahun 2019, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Raperda Penyelenggaraan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda RPJMD Kabupaten Subang tahun 2018-2023, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Sekitar Situ Citapen pada WS Citarum, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga, Raperda Pola Tarif Pelayanan Kesehatan, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan RSUD Kelas B, dan perubahan Ketiga Atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

“Raperda usul Prakarsa DPRD antara lain, Raperda tentang Tanah Timbul, Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Zonasi Kepariwisataan dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” jelas Aceng Kudus.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mengatakan, Raperda tersebut agar dipersiapkan dengan matang baik oleh eksekutif maupun legislatif. Persiapan yang matang agar apa yang direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik.

“Apa yang telah kita sepakati untuk pembuatan Perda harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.(ysp/man)

Usul Eksekutif

1. Raperda APBD Subang 2019
2. Raperda APBD perubahan tahun 2019
3. Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018
4. Raperda Penyelenggaraan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
5. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
7. Raperda RPJMD Kabupaten Subang tahun 2018-2023
8. Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
9. Raperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Sekitar Situ Citapen pada WS Citarum

0 Komentar