SUBANG-Izin Mendagri mengenai persetujuan pelantikan pejabat untuk di empat organisasi perangkat daerah (OPD) baru Pemda Subang belum kunjung turun hingga hari ini.
Sementara, mengacu pada amanat Perda, paling lambat 31 Desember Pemda harus sudah dilakukan pelantikan pejabat di 4 OPD tersebut.
Akibatnya, semua pejabat di empat OPD tersebut akan diberhentikan sementara.
Sekda Kabupaten Subang, Abdurakhman mengatakan, Pemkab Subang terus mendorong agar Mendagri memberikan izin untuk dilakukan rotasi mutasi ASN.
Baca Juga:Gizi Buruk, Sodik jadi Perhatian Dinas KesehatanLonjakan Kendaraan Diprediksi Malam Tahun Baru 2019
Hal itu berkaitan dengan OPD baru yaitu Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
“Sekarang staf BKPSDM ada di Kemendagri Jakarta untuk terus-terusan mengawal supaya hari ini izin turun,” ungkap Sekda, Senin (31/12).
Sekda mengatakan, kalau izin tidak turun hingga tanggal 31 Desember ini, maka akan ada pelaksana tugas (plt) untuk di OPD tersebut. Setelah izin keluar, baru dilakukan pengukuhan pejabat untuk di empat OPD tersebut.
Kepala BKPSDM, Nina Herlina mengatakan, kalau izin dari Mendagri untuk pengukuhan pejabat keluar hari ini, sore atau malam ini juga langsung ada pelantikan.
“Kalau izin sudah turun, jam berapa pun sebelum tanggal 31 akan dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Sementara para pejabat dan staf di empat OPD tersebut sudah resah. Sebab jika selama Januari izin Mendagri tidak keluar maka mereka akan kehilangan tunjangan. Hanya menerima gaji pokok. Sebab kehilangan jabatan.(ysp/man)