Selain itu, terdakwa juga mempergunakan blangko bilyet giro yang tidak sah dan telah ditutup. Seolah-olah sah dan dapat ditransaksikan dengan dana yang cukup di dalamnya.
“Rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihat dengan menggunakan blangko bilyet giro yang tidak sah dan tidak ada dana serta dapat digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran tersebut, telah memenuhui unsur- unsur pasal penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Sunarto yakin JPU Kejari Subang dapat menjerat terdakwa dan bisa terbukti di Pengadilan. Jika pihak pengadilan berpendapat lain, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mangajukan banding. Jika Pengadilan memutus lepas terdakwa maka pihaknya akan mengajukan kasasi dan akan mengurai semua alat bukti.
Baca Juga:Standar Good Governance Dinilai Masih Jauh, Kebijakan Anggaran Harus Pro RakyatHUT ke 12 Hanura Santuni Anak Yatim
Sidang selanjutnya akan digelar pada 31 Desember 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa.(ygo/man)