SUBANG-Sejak diresmikan 29 September 2017 lalu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Subang menunjukan kemajuan. Kemajuan tersebut ditunjukan dengan sejumlah perubahan yang semakin memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Panitera Pengadilan Negeri Subang, Akhmad Hartoni SH MH mengatakan, ada penanggungjawab khusus yang mengurus PTSP. Dengan adanya penanggungjawab tersebut diharapkan pelayanan semakin maksimal.
“Kami juga menyiapkan sebanyak tujuh orang petugas di PTSP yang melayani mulai dari kepanitraan hukum, pidana, perdata dan bagian umum,” ungkap Akhmad Hartoni kepada Pasundan Ekspres, Jumat (28/12).
Baca Juga:Malam Tahun Baruan? Di Grant Hotel SajaJangan Ada Pesta Miras, Sejumlah Jalur Ditutup di Malam Tahun Baru
Selain itu juga, PTSP sudah memiliki mesin nomor antrian. Adanya mesin nomor antrian tersebut agar terciptanya ketertiban bagi masyarakat yang berkepentingan.
Akhmad menjelaskan, tujuan adanya PTSP ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan Pengadilan Negeri Subang.
Misalnya, untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum prosesnya sangat singkat. Dengan waktu 15 menit masyarakat mendapatkan surat keterangan tersebut.
“Seperti legalisasi surat kuasa, legalisasi notaris di PTSP Pengadilan Negeri Subang tidak lama-lama, paling lama 5 menit sudah selesai,” ujarnya.
Sekretaris Pengadilan Negeri Subang, Ela Hanipah SE menambahkan, tak hanya mengurus persoalan hukum saja, di PTSP juga melayani dari sisi kesekretariatan dengan cepat.
“Pembayaran biaya perkara bisa dilakukan di PSTP kita sudah bekerja sama dengan perbankan,” ujarnya.(ysp/ded)