KARAWANG-Ribuan botol minuman keras (Miras) dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Karawang. Setelah sebelumnya penegak peraturan daerah itu melakukan razia di sejumlah tempat di Karawang.
Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar mengatakan, sebanyak 1.142 botol miras, 37 liter ciu dan 8 liter minuman oplosan dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh eskapator.
Tujuannya agar miras hasil dari sitaan itu tidak disalahgunakan.
“Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dalam kurun waktu sepanjang tahun 2018. Sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” ujar Asip usai melakukan pemusnahan miras di kantor Pemkab Karawang, Senin (30/12).
Baca Juga:Kemeriahan Akhir Tahun di Kartika ResidencePesta Kembang Api Dibatalkan, Diganti Salawat
Dikatakan, miras-miras tersebut merupakan hasil sitaan dari pedagang eceran di kampung-kampung dan di pasar, sampai di toko dan tempat hiburan malam.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran penjualan miras di wilayah hukum Kabupaten Karawang,” katanya.
Ia menambahkan, miras yang dihancurkan itu sebelumnya telah disidangkan untuk memperolah ketetapan hukum karena miras itu tidak memiliki izin jual. “Kami bakal terus melaksanakan kegiatan yang sama, hal ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan minuman keras di masyarakat,” katanya. (use/din)